Protokol Kesehatan Di Sekolah
Penulis : Admin - 30 Maret 2021
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberi arahan tentang protokol kesehatan pandemi Covid-19 di sekolah zona hijau atau protokol kesehatan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Hal inilah yang dilakukan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat ini. Menurutnya, kota Bekasi kini sudah masuk zona hijau virus corona.
Dia beralasan indikatornya angka penyebaran kasus yang semakin turun. Berdasarkan indikator tersebut pula Rahmat bahkan berani membuka kembali sekolah-sekolah yang ada di Kota Bekasi mulai 13 Juli mendatang.
“Sudah hijau, kalau ada kasus baru ya infrastruktur kita terpenuhi, jadi tidak perlu khawatir makannya jangan melawan COVID-19, tetapi aman COVID-19 di Kota Bekasi,” kata Rahmat di Bekasi, Kamis (9/7/2020).
Melansir dari Kemendikbud, berikut uraian protokol kesehatannya.
Protokol Kesehatan Masuk Lingkungan Sekolah
Seluruh warga sekolah/tamu wajib menggunakan masker
Bagi yang tidak menggunakan masker diarahkan untuk kembali/pulang
Seluruh warga sekolah/tamu yang memasuki lingkungan sekolah wajib melewati area penyemprotan disinfektan
Seluruh warga sekolah/tamu yang menggunakan kendaraan roda empat, wajib membuka jendela dan bagi yang menggunakan kendaraan roda dua tidak diperkenankan berboncengan
Seluruh warga sekolah/tamu sebelum masuk area sekolah wajib diperiksa suhu menggunakan thermo gun
Bila ada warga sekolah/tamu bersuhu tubuh 38 derajat Celcius atau lebih, dipisahkan di tempat yang sudah disediakan
Seluruh warga sekolah/tamu wajib mencuci tangan menggunakan sabun/hand sanitizer
Tamu eksternal wajib menyampaikan kepentingannya kepada satuan pengaman sekolah
Protokol Kesehatan Proses Belajar Mengajar
15 menit sebelum bel berbunyi, petugas piket kelas membersihkan kelas dan menyemprotkan disinfektan ke seluruh ruangan
Guru dan peserta didik wajib menggunakan masker saat berada di kelas dan lingkungan sekolah
Guru dan peserta didik mencuci tangan menggunakan sabun/hand sanitizer sebelum masuk kelas
Guru dan peserta didik tidak diperkenankan menggunakan sepatu/alas kaki ke dalam kelas
Peserta didik duduk sesuai nomor absen yang tertera pada meja dan tidak diperkenankan berpindah tempat duduk
Peserta didik saat berada di kelas menjaga jarak minimal 1 meter
Guru dan peserta didik menggunakan sepatu/alas kaki saat keluar kelas
Durasi pembelajaran tidak boleh melebihi waktu yang ditetapkan
KBM di kelas sepertiga dari jumlah peserta didik sesungguhnya
Peserta didik diperkenankan makan/minum di kursi/meja masing-masing setelah mencuci tangan menggunakan sabun/hand sanitizer terlebih dulu dan tidak meninggalkan sampah
Sebelum keluar kelas, peserta didik merapikan meja/kursi masing-masing dan membuang sampah pada tempatnya
Selesai KBM, petugas piket membersihkan kelas dan menyemprotkan disinfektan ke seluruh ruangan
Itulah protokol kesehatan di sekolah zona hijau!